SUARA MELALUI PROTOKOL INTERNET (VOIP).
VOIP merupakan teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh dengan menggunakan media internet. Secara singkat prosesnya data suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data (bukan melalui sirkuit telepon biasa).

REGULASI PEMERINTAH
VOIP dapat berkembang karena munculnya persaingan bebas dan dukungan dari pemerintah. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah dominasi atau monopoli besar-besaran oleh perusahaan telekomunikasi, yang dinilai takut akan berdampak buruk pada perkembangasn tekhnologi. Dengan adanya persaingan tersebut berdampak baik pada munculnya inovasi-inovasi baru. Perkambangan VOIP dipengaruhi factor ekonomi, regulasi, dan teknologi. Regulasi dari pemerintah sering sekali menjadi interferensi, pemerintah selalu berupaya me-micromanage persaingan antar perusahaan Di Indonesia, Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Postel) menganggap penyelenggara VOIP mengganggu operator resmi. Pelarangan dilakukan dengan cara penggerebekan meskipun dasar hukumnya tidak kuat. Alasan pelarangan hanya menyangkut soal izin serta tidak adanya standardisasi penggunaan peralatan yang harus dikeluarkan Dirjen Postel. Di sisi lain, sanksi yang dikenakan juga masih terlalu ringan dibanding keuntungan yang diperoleh.
Menurut Ir. Suryatin Setiawan Direktur divisi Penelitian dan Pengembangan PT Telkom, VoIP baru bermasalah jika perusahaan penyedianya sudah bertindak sebagai operator. Suhono Supangat, Multimedia Signal Processing and Communication Research Group ITB menjelaskan bahwa pelarangan VoIP tanpa cyberlaw akan membatasi pengembangan aplikasi berbasis IP pada public network.serta menghambat pembuatan jaringan baru yang mendukung beragam komunikasi multimedia yang merupakan basis teknologi massa depan.
Indosat juga mempertimbangkan VoIP untuk SLInya, namun terikat ketentuan dalam KM 37/1999 yakni Indosat harus membayar biaya interkoneksi kepada PT Telkom Rp 1.350/menit atau sama dengan US$ 15,5 sen. Peralihan ke teknologi VoIP tidak akan efektif kecuali ketentuan tersebut diubah. sampai saat ini masih ada persoalan yang mengganjal menyangkut kebijakan Voice over Internet Protocol (VoIP), yang belum bisa diselesaikan.

Pertama, APJII ( Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menginginkan terminasi untuk interkoneksi tidak dibatasi dengan mitra (operator VoIP yang telah mendapat lisensi tapi bisa langsung ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

KONFIGURASI JARINGAN
Untuk melewatkan voice melalui jaringan internet (IP), memerlukan gateway. Gateway mengubah format sinyal suara (analog, T1/E1, BRI maupun PRI) ke paket IP, begitu juga sebaliknya. Beberapa vendor menyediakan gateway berkapasitas kecil (SOHO Gateway) yang berbentuk card yang harus diinstal ke sebuah PC, atau berbentuk smart terminal (tidak memerlukan PC). Bahkan terminal telepon yang dapat langsung dihubungkan dengan jaringan internet (IP Phone) juga tersedia. Gambar di atas menunjukkan konfigurasi VoIP.
1. Konfigurasi phone to phone
Konfigurasi ini menghubungkan antara telepon dengan telepon dengan melewati jaringan IP dengan menggunakan perangkat VoIP Gateway yang berfungsi untuk melakukan konversi voice menjadi data dengan proses paketisasi dan sebaliknya.
2. Konfigurasi PC to PC
Konfigurasi menghubungkan antara terminal PC dengan PC lainnya menggunakan perangkat router. Proses encoding, kompresi, dan enkapsulasi terjadi pada PC. Sedangkan router bertugas mengenali IP Address tujuan yang terdapat pada datagram dan merutekan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.Aplikasi yang digunakan pada terminal PC menggunakan software softphone atau berupa aplikasi tertentu seperti Neetmeeting atau sejenisnya.
3. Konfigurasi Phone to PC atau sebaliknya
Konfigurasi ini menghubungkan antara terminal PC dengan terminal telepon atau sebaliknya dengan menggunakan suatu gateway untuk proses konversi suara menjadi data dan sebaliknya. Konfigurasi ini dapat menghubungkan antara terminal user dengan basis PSTN dengan terminal user yang berada di jaringan IP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar